Pages

Banner 468 x 60px

 
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, Januari 07, 2019

Kebudayaan Dalam Islam

0 komentar
A. Konsep Kebudayaan dalam Islam

Dari segi etimologis, kata kebudayaan adalah kata dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Sansekerta buddhi yang berarti intelek (pengertian). Kata buddhi berubah menjadi budaya yang berarti “yang diketahui atau akal pikiran”. Budaya berarti pula pikiran, akal budi, kebudayaan, yang mengenai kebudayaan yang sudah berkembang, beradab, maju (Poerwadarminta,1982:157).

Dari pengertian budaya di atas, dapat diutarakan dengan bahasa lain bahwa kebudayaan merupakan gambaran dari taraf berpikir manusia. Tinggi-rendahnya taraf berpikir manusia akan terlihat pada hasil budayanya. Kebudayaan merupakan cetusan isi hati suatu bangsa, golongan, atau individu. Tinggi-rendahnya, kasar-halusnya pribadi manusia, golongan, atau ras, akan terlihat pada kebudayaan yang dimiliki sebagai hasil ciptaannya. Maka dapat juga dikatakan bahwa kebudayaan merupakan orientasi dan pola pikir manusia, golongan, atau bangsa. Kebudayaan merupakan suatu konsep yang sangat luas ruang lingkupnya. Hal ini tidak terlepas dari latar belakang timbulnya suatu kebudayaan itu sendiri. Dawson (1993:57) memberikan empat faktor yang menjadi alasan pokok yang menentukan corak suatu kebudayaan, yaitu faktor geografis, keturunan atau bangsa, kejiwaan, dan ekonomi.

Dalam Islam , memang tidak ada suatu rumusan yang kongkret mengenai suatu kebudayaan. Berkaitan dengan masalah kebudayaan. Islam memberi kerangka asas atau prinsip yang bersifat hakiki atau esensial. Dengan kata lain, Islam hanya memberikan konsep dasar yang dalam perwujudannya tergantung pada pemahamanpendukungnya.Dalam keadaan atau waktu yang berbeda, esensinya diwujudkan oleh aksidensi yang sangat ditentukan oleh aspek ekonomi, politik, sosial budaya, teknik, seni, dan mungkin juga oleh filsafat.

Ciri-ciri yang membedakan antara kebudayaan Islam dengan budaya lain, diungkapkan oleh Siba’i bahwa ciri-ciri kebudayaan Islam adalah yang ditegakkan atas dasar aqidah dan tauhid, berdimensi kemanusiaan murni, diletakkan pada pilar-pilar akhlak mulia, dijiwai oleh semangat ilmu (Zainal, 1993:60).

Dari paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebudyaan Islam dapat dipahami sebagai hasil olah akal, budi, cipta, karya, karsa, dan rasa manusia yang bernafaskan wahyu ilahi dan sunnah Rasul. Yakni suatu kebudayaan akhlak karimah yang muncul sebagai implementasi Al-Qur’an dan Al-Hadist dimana keduanya merupakan sumber ajaran agama Islam, sumber norma dan sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Dengan demikian kebudayaan Islam dapat dipilah menjadi tiga unsur prinsipil, yaitu kebudayaan Islam sebagai hasil cipta karya orang Islam, kebudayaan tersebut didasarkan pada ajaran Islam, dan merupakan pencerminan dari ajaran Islam.

Ketiga unsur tersebut merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisah satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, sebagus apapun kebudayaannya, jika itu bukan merupakan produk kaum Mslimin tidak bisa dikatakan dan diklaim sebagai budaya Islam. Demikian pula sebaliknya, meskipun budaya tersebut merupakan produk orang-orang Islam, tetapi substansinya sama sekali tidak mencerminkan norma-norma ajaran Islam. Dengan kata lain, Al-Faruqi (2001) menegaskan bahwa sesungguhnya kebudayaan Islam adalah “Kebudayaan Al-Qur’an“, karena semuanya berasal dari rangkaian wahyu Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW pada abad ketujuh. Tanpa wahyu kebudayaan Islami Islam, filsafat Islam, hukum Islam, masyarakat Islam maupun organisasi politik atau ekonomi Islam.

B.     Prinsip-Prinsip Kebudayaan dalam Islam

Islam, datang untuk mengatur dan membimbing masyarakat menuju kepada kehidupan yang baik dan seimbang. Dengan demikian Islam tidaklah datang untuk menghancurkan budaya yang telah dianut suatu masyarakat, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan Islam menginginkan agar umat manusia ini jauh dan terhindar dari hal-hal yang yang tidak bermanfaat dan membawa madlarat di dalam kehidupannya, sehingga Islam perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang di masyarakat menuju kebudayaan yang beradab dan berkemajuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan.

Prinsip semacam ini, sebenarnya telah menjiwai isi Undang-undang Dasar Negara Indonesia, pasal 32, walaupun secara praktik dan perinciannya terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok. Dalam penjelasan UUD pasal 32, disebutkan : “ Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Idonesia “.



Dari situ, Islam telah membagi budaya menjadi tiga macam :

Ø  Pertama : Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Islam. seperti ; kadar besar kecilnya mahar dalam pernikahan, di dalam masyarakat Aceh, umpamanya, keluarga wanita biasanya, menentukan jumlah mas kawin sekitar 50-100 gram emas.

Ø  Kedua : Kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan dengan Islam, Contoh yang paling jelas, adalah tradisi Jahiliyah yang melakukan ibadah haji dengan cara-cara yang bertentangan dengan ajaran Islam , seperti lafadh “ talbiyah “ yang sarat dengan kesyirikan, thowaf di Ka’bah dengan telanjang.

Ø  Ketiga : Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam. Seperti, budaya “ ngaben “ yang dilakukan oleh masyarakat Bali.

C.    Sejarah Intelektual dalam Islam

Ada banyak faktor penyebab proses pertumbuhan peradaban Islam. Namun secara garis besar dapat dibagi menjadi dua faktor penyebab tumbuh berkembangnya peradaban Islam, hingga mencapai lingkup mondial, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor pertama (internal) berasal dari dalam norma-norma atau ajaran Islam sendiri.
Faktor kedua(eksternal) pada hakikanya merupakan implikasi dari faktor pertama. Motivasi internal yang begitu kuat telah mengkristal dalam kehidupan umat Islam sejalan dengan perkembangan sejarah, dan nilai-nilai atau norma-norma ajaran Islam menjiwai dalam setiap kehidupannya.

Tonggak-tonggak sejarah peradaban Islam, tak pernah lepas dari sejarah intelektual Islam. Untuk memahami dengan baik perkembangan tersebut, idealnya diperlukan pemahaman yang memadai tentang periodisasi sejarah perkembangan Islam. Dengan menggunakan teori yang dikembangkan oleh Harun Nasution, dilihat dari segi perkembangannya, sejarah intelektual Islam dapat dikelompokkan ke dalam tiga masa, yaitu: masa klasik antara 650-1250 M, masa pertengahan antara tahun 1250-1800 M, dan masa modern antara tahun 1800 sampai sekarang.

Pada masa klasik, lahir ulama’ mahzab, seperti: Imam Hanafi, Imam Hambali, Imam Syafi’i , dan Imam Maliki. Sejalan dengan itu lahir pula filosof muslim pertama,Al-Kindi 801 M. Diantara pemikirannya, ia berpendapat bahwa kaum Muslimin menerima filsafat sebagai bagian dari kebudayaan Islam. Selain, Al-Kindi, pada abad itu lahir pula filosof besar seperti: Al-Razi (865 M) dan Al-Farabi (870 M). keduanya dikenal sebagai pembangun agung sistem filsafat. Pada abad berikutnya, lahir filosof agung Ibn Miskawaih 930 M. Pemikirannya yang terkenal tentang pendidikan akhlak. Kemudian Ibn Sina tahun 1037 M, Ibn Bajjah tahun 1138 M, Ibn Tufail tahun 1147 M,dan Ibn Rusyd tahun 1126 M.

Masa pertengahan dalam catatan sejarah pemikiran Islam masa kini, merupakan fase kemunduran karena filsafat mulai dijauhkan dari umat Islam sehingga ada kecenderungan akal dipertentangkan dengan wahyu, iman dengan ilmu, dunia dengan akhirat. Pengaruhnya masih ada sampai sekarang. Sebagai pemikir muslim kontemporer sering melontarkan tuduhan pada Al-Ghazali sebagai orang pertama yang menjauhkan filsafat dari agama. Sebagaimana tertuang dalam tulisannya “Tahafut al-Falasifah” (Kerancuan Filsafat). Tulisan Al-Ghazali dijawab oleh Ibn Rusyd dengan tulisan Tahafut al-Tahafut (Kerancuan di atas kerancuan).

D.    Budaya yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Islam

Ajaran Islam yang berkembang di Indonesia mempunyai tipikal yang spesifik bila dibandingkan dengan ajaran Islam di berbagai negara Muslim lainnya. Menurut banyak studi, Islam di Indonesia adalah Islam yang akomodaatif dan cenderung elastis dalam berkompromi dengan situasi dan kondisi yang berkembang di Indonesia, terutama situasi sosial politik yang sedang terjadi pada masa tertentu. Muslim Indonesia pun konon memiliki karakter yang khas, terutama dalam pergumulannya dengan kebudayaan lokal Indonesia. Disinilah terjadi dialog dan dialektika antara Islam dan budaya lokal yang kemudian menampilkan wajah Islam yang khas Indonesia, sehingga dikenal sebagai “Islam Nusantara” atau “Islam Indonesia” dimaknai sebagai Islam yang berbau kebudayaan Indonesia. Islam yang bernalar Nusantara, Islam yang menghargai pluralitas, Islam yang ramah kebudayaan lokal, dan sejenisnya. “Islam Nusantara” atau “Islam Indonesia” bukan foto copy Islam Arab, bukan kloning Islam Timur Tengah, bukan plagiasi Islam Barat, dan bukan pula duplikasi Islam Eropa.





Meskipun Islam lahir di negeri Arab, tetapi dalam kenyataannya Islam dapat tumbuh dan berkembang dengan kekhasannya dan pada waktu yang sama sangat berpengaruh di bumi Indonesia yang sebelumnya diwarnai animisme dan dinamisme, serta agama besar seperti Hindu dan Budha. Dengan demikian, wajah Islam yang tampil di Indonesia adalah wajah Islam yang khas Indonesia, wajah Islam yang berkarakter Indonesia, dan Islam yang menyatu dengan kebudayaan masyarakat Indonesia, tetapi sumbernya tetap al-Qur’an dan al-Sunnah.

Oleh karena itulah, wajah Islam di Indonesia merupakan hasil dialog dan dialektika antara Islam dan budaya lokal yang kemudian menampilkan wajah Islam yang khas Indonesia. Dalam kenyataannya, Islam di Indonesia memanglah tidak bersifat tunggal, tidak monolit, dan tidak simple, walaupun sumber utamanya tetap pada al-Qur’an dan al-Sunnah. Islam Indonesia bergelut dengan kenyataan negara-negara, modernitas, globalisasi, kebudayaan likal, dan semua wacana kontemporer yang menghampiri perkembangan zaman dewasa ini.

Tulisan ini ditulis dalam konteks sebagaimana tersebut diatas dalam memandang event peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Dalam realitanya memang terdapat berbagai tradisi umat Islam dibanyak Negara Muslim seperti Indonesia, Malasyia, Brunai, Mesir, Yaman, Aljazair, Maroko, dan lain sebagainya yang menimbulkan “kontroversi” dari perspektif hukum tentang boleh atau tidaknya atau halal atau haramnya untuk mengamalkannya. Di Antara tradisi yang menimbulkan kontroversi itu Antara lain melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw, peringatan Isra’ Mi’raj, peringatan Muharram, dan lain-lain.

Oleh karena kontroversi-kontroversi yang menyelimuti peringatan-peringatan tersebut, maka tulisan ini berupaya menjelaskan posisi peringatan Maulid Nabi Saw, perspektif hukum Islam, akan tetapi tidak bersifat tunggal, namun memberikan horizon pilihan yang memungkinkan kita untuk bersikap arif dan bijaksana terhadap pihak yang berbeda pahamnya.

Dari riwayat Rasulullah Saw, Islam membiarkan beberapa adat kebiasaan manusia yang tidak bertentangan dengan syariat dan adab-adab Islam atau sejalan dengannya. Oleh karena itu, Rasulullah Saw tidak menghapus seluruh adat dan budaya masyarakat Arab (pada masa itu) yang ada sebelum datangnya Islam. Akan tetapi Rasulullah Saw melarang budaya-budaya yang mengandung unsur syirik, seperti pemujaan terhadap leluhur dan nenek moyang, dan budaya-budaya yang bertentangan dengan adab-adab Islami.





Jadi, selama adat dan budaya itu tidak bertentangan dengan Islam, silahkan melakukannya. Namun jika bertengan dengan ajaran Islam, seperti memamerkan aurat pada sebagian pakaian adat daerah, atau budaya itu berbau syirik atau memiliki asal-usul ritual syirik dan pemujaan atau penyembahan kepada dewa-dewa atau Tuhan-Tuhan selain Allah, maka budaya seperti itu hukumnya haram.

E.     Masjid sebagai Pusat Peradaban dalam Islam

Dalam sejarah perkembangan Islam, Masjid memiliki fungsi yang sangat vital dan dominan bagi kaum Muslimin, di antaranya:

1.      Mesjid pada umumnya dipahami masyarakat sebagai tempat ibadah khusus, seperti sholat.

2.      Sebagai “prasasti” atas berdirinya masyarakat Muslim. Jika dewasa ini bendera sebagai simbol sebuah Negara yang telah merdeka, maka kaum Muslimin pada tempo dulu jika berhasil “menaklukkan” sebuah Negara, mereka menandainya dengan membangun sebuah masjid sebagai pertanda bahwa wilayah tersebut menjadi bagian dari “Negara Islam” (Shini,T.T:158)

3.      Masjid merupakan sumber komunikasi dan informasi antar warga masyarakat Islam.

4.      Di zaman Nabi SAW masjid sebagai pusat peradaban

5.      Sebagai simbol persatuan umat Islam.

6.      Sebagai pusat gerakan.

7.      Di Masjid kaum tua-muda Muslim mengabdikan hidup untuk belajar ilmu-ilmu Islam, mempelajari Al-Qur’an dan Al-Hadist , kritisme, tafsir, cabang-cabang syariat, sejarah, astronomi, geografi, tata bahasa, dan sastra arab.

F.     Nilai-Nilai Islam dalam Budaya Indonesia

Islam masuk ke Indonesia lengkap dengan budayanya. Karena Islam berasal dari jazirah Arab, maka Islam masuk ke Indonesia tidak terlepas dari budaya Arabnya.
Kedatangan Islam dengan segala komponen budayanya di Indonesia secara damai telah menarik simpati sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari situasi politik yang tengah terjadi saat itu.

Dalam pandangan Nurcholis Majid (1988:70) bahwa daya tarik Islam yang pertama dan utama adalah besifat psikologis, Islam yang secara radikal bersifat egaliter dan mempunyai semangat keilmuan merupakan konsep revolusioner yang sangat memikat dalam membebaskan orang-orang lemah (mustadh’afin) dari belenggu hidupnya.

Dalam perkembangan dakwah Islam di Indonesia, para da’i mendakwahkan ajaran Islam melalui bahasa budaya, sebagaimana dilakukan oleh Wali Songo di tanah Jawa. Karena kehebatan para wali Allah SWT itu dalam mengemas ajaran Islam dengan bahasa budaya setempat sehingga masyarakat tidak sadar bahwa nilai-nilai Islam telah masuk dan menjadi tradisi dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Read more...

IPTEK

0 komentar
Iman, Amal, dan IPTEK sebagai Satu Kesatuan

Al-qur’an al-Karim merupakan mukjizat terbesar bagi Nabi Muhammad saw yang bersifat abadi. Ia merupakan sumber hidayah, pengetahuan, teknologi, serta sumber kebahagian hidup di dunia dan akhirat. Kandungan al-qur’an bersifat universal, mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan penelitian.

Ayat-ayat yang pertama kali diturunkan (Al-‘alaq:1-5), justru mengandung perintah untuk mempelajari ilmu pengetahuan dengan baca dan tulis serta mengembangkannya melalui penelitian, seperti untuk mengetahui kekuasaan dan keajaiban-Nya dalam menciptakan manusia dari segumpal darah. Misalnya, firman Allah:

اِقۡرَاۡ بِاسۡمِ رَبِّكَ الَّذِىۡ خَلَقَ​ۚ‏ ﴿96:1﴾ خَلَقَ الۡاِنۡسَانَ مِنۡ عَلَقٍ​ۚ‏ ﴿96:2﴾ اِقۡرَاۡ وَرَبُّكَ الۡاَكۡرَمُۙ‏ ﴿96:3﴾ الَّذِىۡ عَلَّمَ بِالۡقَلَمِۙ‏ ﴿96:4﴾ عَلَّمَ الۡاِنۡسَانَ مَا لَمۡ يَعۡلَمۡؕ‏ ﴿96:5﴾

Artinya: “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu, Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah! Dan Tuhanmulah yang paling pemurah. Yang telah mengajari manusia dengan perantaraan kalam. Dia telah mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. (Al-‘alaq: 1-5)

Rangkaian ayat di atas menunjukkan pentingnya memiliki kemampuan membaca dan menulis, menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan, serta mengadakan penelitian dari ayat-ayat Allah. Hal itu tidak saja pada ayat-ayat quraniyah tetapi juga kauniyah, yaitu alam ciptaan-Nya seperti langit, bumi dan seisinya agar dapat menghasilkan kemajuan ilmu dan teknologi.

Ilmu pengetahuan ibarat binatang buruan, dan tulisan sebagai tali pengikat. Oleh karena itu, berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi harus ditulis dan disusun, baik berbentuk karya tulis ilmiah dari hasil penelitian maupun dengan menggunakan media lainnya. Hal itu dilakukan agar tidak mudah hilang dan dapat dipelajari manusia dari generasi ke generasi.

Ayat lain yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan adalah sebagaimana firman Allah pada surah Az-zumar: 9:

أَمَّنْ هُوَ قَٰنِتٌ ءَانَآءَ ٱلَّيْلِ سَاجِدًا وَقَآئِمًا يَحْذَرُ ٱلْءَاخِرَةَ وَيَرْجُوا۟ رَحْمَةَ رَبِّهِۦ ۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ

Artinya: “(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan yang tidak mengetahui? sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”. (Az-Zumar: 9)

Al-qur’an juga mendorong manusia untuk menguasai dan mengembangkan teknologi, baik teknologi pertanian, peternakan, kedokteran, maupun teknologi yang lain yang bermanfaat untuk masyarakat. Sehingga terciptalah berbagai jenis barang elektronik, mobil, kapal laut, pesawat terbang, satelit, roket, dan lainnya.

Al-qur’an mempersilahkan manusia untuk menjelajah, melintas, dan menembus penjuru langit, dan bumi sebagai antariksawan. Misalnya, firman Allah pada surah ar-Rahman ayat 33:

يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانفُذُوا لَا تَنفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ ﴿٣٣﴾

Artinya: “Hai sekalian jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintas) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya melainkan dengan kekuatan (teknologi)”. (Q.S. Ar-Rahman: 33).

Sedangkan dorongan Al-qur’an untuk mengembangkan penelitian antara lain dapat dilihat di dalam isyarat firman-firman Allah di bawah ini:

أَوَلَمْ يَتَفَكَّرُوا فِي أَنْفُسِهِمْ مَا خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلا بِالْحَقِّ وَأَجَلٍ مُسَمًّى وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ بِلِقَاءِ رَبِّهِمْ لَكَافِرُونَ

Artinya: “Dan , mengapa mereka tidak memikirkan tentang kejadian diri mereka?” (Q.S. Ar-Rum: 8).

(22) وَفِي الأرْضِ آيَاتٌ لِلْمُوقِنِينَ (20) وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلا تُبْصِرُونَ (21) وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ

Artinya: “Dan di bumi ini terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang yakin. Dan juga pada diri kamu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan? (Az-Zariyat: 20-22).

Kata “afala tubshirun” (apakah kamu tiada memperhatikan?) di dalam Al-qur’an diulang-ulang sampai lima kali. Ini menunjukkan betapa pentingnya untuk mengadakan penelitian, sedangkan isyarat “unzhur” disebut sebanyak 26 kali, “unzhuru” sebanyak 9 kali. Al-qur’an juga banyak mengandung ungkapan problematik sejak 14 abad yang lalu, yang kemudian telah dibuktikan oleh penemuan-penemuan ilmiah, antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut:

a.       Para ahli menafsirkan “zarrah” dengan “atom” sesuai dengan pengertian bahasa dewasa ini, berpendapat bahwa Al-qur’an telah mengoreksi teori Demokritos yang menganggap “atom” bagian terkecil dari segala benda. Allah berfirman dalam surah Saba’ ayat 3:

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَأْتِينَا السَّاعَةُ ۖقُلْ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتَأْتِيَنَّكُمْ عَالِمِ الْغَيْبِ ۖلَا يَعْزُبُ عَنْهُ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ وَلَا أَصْغَرُ مِنْ ذَٰلِكَ وَلَا أَكْبَرُ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

Artinya: “Dan orang-orang yang kafir berkata: Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami. Katakanlah: Pasti datang, demi Tuhanku Yang mengetahui yang ghaib, sesungguhnya kiamat itu pasti akan datang kepadamu. Tidak ada seberat zarrah pun yang ada di langit dan ada di bumi yang tersembunyi dari pada-Nya dan tidak ada (pula) yang lebih kecil dari itu dan yang lebih besar, melainkan tersebut dalam kitab yang nyata (Lauhul Mahfuz)”.

b.      Ketika Al-qur’an memaparkan peristiwa Ash-Habul Kahfi (sekelompok pemuda yang memasuki gua) sebagai manifestasi kekuasaan Tuhan terhadap waktu dan kehebatan genggamannya terhadap perbedaan gerak, sebagaimana difirmankan dalam surah Al-Kahfi ayat 25:

وَلَبِثُوا۟ فِى كَهْفِهِمْ ثَلَٰثَ مِا۟ئَةٍ سِنِينَ وَٱزْدَادُوا۟ تِسْعًا

Artinya: “Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun lagi”.

c.       Energi yang pada abad ke XX ini merupakan kebutuhan pokok hidup manusia yang tersimpan dalam tumbuh-tumbuhan sebagai akibat proses potosintesis telah diisyaratkan dalam surah Yasin ayat 80:

الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ [٣٦:٨٠]

Artinya: “Yaitu Tuhan yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu menyalakan (api) dari kayu itu”.

Zat hijau daun atau klorofil yang ada pada daun serta ranting-ranting pohon yang berperan dalam mengubah tenaga radiasi matahari menjadi tenaga kimia melalui potosintesis. Proses yang ditemukan baru pada akhir abad 18 ini telah diisyaratkan oleh Tuhan dalam kitab suci-Nya yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw pada sekitar abad ke 7 Masehi.

d.      Salah satu gejala besar dewasa ini yang telah dibuktikan oleh ilmu pengetahuan adalah masa “The Expanding Universe” kosmos yang mengembang. Hal ini sesuai dengan tafsir yang telah diterbitkan oleh Majlis Tinggi Urusan Agama Islam di Kairo, telah diisyaratkan Al-qur’an:

وَٱلسَّمَآءَ بَنَيْنَٰهَا بِأَيْي۟دٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ

Artinya: “Dan langit itu Kami bangun dengan kekuasaan (Kami) dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa meluaskannya”. (Az-Zariyat: 47).

e.       Demikian pula teori gerakan bumi, baik mengenai peredarannya mengitari matahari maupun gerakan lapisan perut bumi telah diisyaratkan Al-qur’an:

وَتَرَى ٱلْجِبَالَ تَحْسَبُهَا جَامِدَةً وَهِىَ تَمُرُّ مَرَّ ٱلسَّحَابِ ۚ صُنْعَ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ أَتْقَنَ كُلَّ شَىْءٍ ۚ إِنَّهُۥ خَبِيرٌۢ بِمَا تَفْعَلُونَ

Artinya: “Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap ditempatnya, padahal ia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh setiap sesuatu, sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (An-Naml: 88).

Jelaslah bahwa Islam dengan Al-qur’an dan Hadis mengandung segala peraturan pola kehidupan manusia di dunia, termasuk dalam hal ini adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Mereka sering menyangkal bahwa ilmu pengetahuan berseberangan dengan ilmu agama. Agama sebagai penghambat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sungguh, klaim ini tidak sesuai dengan ajaran Islam dan kenyataan yang terdapat di dalam ayat-ayat sucinya.

Teknologi

Teknologi (technology) terdiri dari kata technique dan logie. Technique, secara harfiah berarti rancang bangun tentang sesuatu, sedangkan logie berarti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, teknologi secara harfiah adalah ilmu tentang teknik. Teknologi adalah perpaduan antara teknik dan ilmu pengetahuan atau penggunaan ilmu pengetahuan yang mendasari teknik atau penggunaan teori-teori ilmu pengetahuan dalam rancang bangun tentang sesuatu. (Abuddin Nata, 2010: 243).

Pengertian teknologi yang lain adalah kemampuan teknik dalam pengertiannya yang utuh dan menyeluruh, bertopang kepada pengetahuan ilmu-ilmu alam yang bersandar kepada proses teknis tertentu. (Tim Departemen Agama RI, 2004: 45).Dalam pembahasan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari segi Islam, sudah selayaknya bila kita meneliti kembali sumber ajarannya yaitu al-qur’an mengenai hal tersebut. Karena “pengembangan” merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mempunyai tujuan. (Achmad Baiquni, 1996 : 65)

Apabila kini orang mengatakan ilmu pengetahuan dan juga teknologinya sudah maju degan pesat sudah mencapai tingkat yang sangat mengagumkan, kita tidak dapat membuat kalkulasi berapa prosen pengetahuan yang telah mampu digali oleh manusia dari pengetahuan yang Allah turunkan dalam bentuk wahyu dan dalam bentuk sunnatullah. Manusia tidak dapat membuat prediksi kandungan pengetahuan di alam ini. Setiap massa ilmuan selalu menghasilkan penemuan-penemuan baru diberbagai bidang.

Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang bersumber dari alam ini, Allah memerintahkan agar kita selalu menggalinya, melakukan perjalanan, pengamatan, penelitian, sebagaimana Allah nyatakan dalam firman-Nya:

قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ ثُمَّ ٱنظُرُوا۟ كَيْفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلْمُكَذِّبِينَ

Artinya: Katakanlah:“Bepergianlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu”.(QS. al-An’am (6):11)

Dalam pengembangan ilmu pengetahuan, manusia hanyalah subjek yang menemukan, mengolah, dan merumuskan sehingga lahir sebuah teori. Manusia bukanlah pencipta. Sekecil dan sesederhana apapun ilmu pengetahuan itu, sumbernya tetap dari Allah SWT. Dalam rangka tugas kekhalifahannya, manusia terus berupaya dan berusaha mencari tahu bagaimana cara memanfaatkan alam yang terhampar luas ini.

وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan di bumi   semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan) Alloh bagi kaum yang berpikir”. (QS. al-Jatsiyah (45): 13)

Belajar, mencari dan mengembangakan ilmu pengetahuan dengan membaca, mencoba, memperhatikan, menyelidiki dan merumuskan susatu teori hendaklah semuanya dilakukan dengan berbasis iman. Tuhan mengajar manusia apa yang belum diketahuinya. Allah menciptakan pendengaran, peglihatan, dan hati agar dapat memahami apa yang Allah ajarkan, baik yang Allah turunkan melalui wahyu-Nya maupun yang Allah turunkan melalui fenomena alam ini. Al-Qur’an  memerintahkan manusia untuk terus berupaya meningkatkan kemampuan ilmiahnya.

فَبَدَأَ بِأَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَآءِ أَخِيهِ ثُمَّ ٱسْتَخْرَجَهَا مِن وِعَآءِ أَخِيهِ ۚ كَذَٰلِكَ كِدْنَا لِيُوسُفَ ۖ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِى دِينِ ٱلْمَلِكِ إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ ۚ نَرْفَعُ دَرَجَٰتٍ مَّن نَّشَآءُ ۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِى عِلْمٍ عَلِيمٌ

Artinya: “Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki, dan diatas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui”. (QS. Yusuf (12): 76).

Kita tidak boleh berhenti mencari ilmu, menurut Nabi kewajiban mencari ilmu dimulai dari bayi sampai akhir hayat. Kewajiban ini bukan hanya milik laki-laki, tetapi juga wanita. Dalam hal ini secara sederhana peran umat islam sekarang ini adalah mengintegrasikan islam dan IPTEKdalam proses pembentukan manusia yang berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan sehingga peran aktif umat islam dapat dilaksanakan bagi kenyamanan hidup umat manusia.

Read more...

Muamalah

0 komentar

A.   Pengertian Muamalah
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :







Artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qoshosh : 77)

Muamalah dalam ilmu ekomi Islam memiliki makna hukum yang bertalian dengan harta, hak milik, perjanjian,jual beli, utang piutang, sewa menyewa, pinam-meminjam dan semacamnya. Juga hukum yang mengatur keuangan serta segala hal yang merupakan hubungan manusia dengan sesamanya, baik secara individu maupun masyarakat. Tujuannya adalah agar tercapai suatu kehidupan yang tentram, damai, bahagia dan sejahtera. Adapun transaksi-transaksi ekonomi dalam Islam tersebut antara lain :

JUAL BELI
Jual beli dalam bahasa arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu al-bai’ yang artinya jual dan asy-syira’a yang artinya beli. Menurut istilah hukum syara, jual beli ialah menukar suatu barang/uang dengan barang yang lain dengan cara aqad (ijab/qobul). Di zaman yang modern seperti sekarang ini transaksi jual beli dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti lewat internet, telpon dan lain sebagainya. Demikian juga sistem pembayarannya bisa lewat cek, surat berharga dan  semacamnya. Allah swt berfirman :



Artinya : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”, (Al-Baqoroh :275)







Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa :29)



Rasulullah saw bersabda :

أَفْضَلُ الْكَسْبِ عَمَلَ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه احمد )

Artinya : ” Perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad)





Rukun Jual Beli

a.    Penjual dan pembeli
Syarat keduanya :

v  Berakal dan dapat membedakan (memilih).

v  Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).

v  Keadaannya tidak mubadzir

Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli

1)   Berlaku Benar (Lurus)

Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.

Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah SWT Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut: “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)

2)   Menepati Amanat

Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam Islam sangat dicela.

Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.

3)   Jujur

Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah :







Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)

Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :

“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”

Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)

4)   Khiar

Khiar artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.

* ) Khiar Majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.

*) Khiar Syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari

*) Khiar Aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)



b.    Uang dan benda yang di beli
Syaratnya :

v  Suci, barang najis tidak syah di jual belikan.

Madzhab Hanafi memperbolehkan menjual kotoran/tinja atau sampah untuk keperluan perkebuan. Demikian pula barang najis boleh diperjual belikan asal untuk dimanfaatkan bukan untuk di makan. Hal ini berdasar hadits Rasulullah saw, yang pada suatu hari Rasullullah saw, lewat dan menemukan bangkai kambing milik Maemunah kemudian beliau bersabda :” Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, kemudian kalian samak dan dapat kalian manfaatkan? Kemudian para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, kambing itu sudah mati dan menjadi bangkai. Rasulullah saw, menjawab: Sesungguhnya yang di-haramkan hanya memakannnya”. (Fiqih Sunah 12 hal. 54)

v  Ada manfaatnya

v  Keadaan barang itu dapat diserah terimakan, tidak syah menjual barang yang tidak dapat diserah terimakan.

v  Keadaan barang milik si penjual, atau kepunyaan yang diwakilinya atau yang menguasakannya.

v  Barang itu diketahui oleh si penjual dan pembeli, tentang zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya.

Read more...

Ijtihad

0 komentar
Pengertian Ijtihad

Secara etimologis, ijtihad berarti bekerja-keras, bersungguh-sungguh, atau mencurahkan segala kemampuan sampai pada batas yang maksimal. Secara teknis, ijtihad meliputi tiga dimensi pengertian. Pengertian menurut kata kerja, menurut kata benda, dan menurut kata sifat. Pertama, pengertian menurut kata kerja, ijtihad adalah “mencurahan kemampuan maksimal oleh seorang ahli hukum (faqih) untuk meng-istinbath-kan ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang rinci dari dalil-dalilnya,”[1] yakni menyangkut perbuatan manusia dengan manusia lain dan alam (muamalat). Kedua, pengertian menurut kata benda, ijtihad adalah hasil kerja intelektual seorang ahli hukum dalam menyimpulkan ketentuan-ketentuan hukum. Pengertian menurut kata sifat, ijtihad adalah kata yang menunjukkan sifat seorang mujtahid, yaitu “kecakapan yang dengannya seorang ahli hukum mampu menyimpulkan suatu ketentuan hukum syara’ dari dalil-dalilnya.[2]

Dilihat dari asal katanya, ijtihad berasal dari kata “al jahdu”  dan “al juhdu” yang berarti “daya upaya” dan “usaha keras”, adapun definisi Ijtihad menurut istilah mempunyai dua pengertian: arti luas dan arti sempit, ijtihad dalam arti luas tidak hanya mencakup pada bidang fiqh saja, akan tetapi juga masuk ke aspek-aspek kajian islam yang lain, seperti tasawuf dan aqidah.[3]

Sementara itu Abu Zahra Ia mengatakan:[4]

بذل الفقيه  وسعُه في استنباط الاحكامالعملية من ادلتها التفصلية.

Artinya:

“Mengerahkan segala kemampuan bagi seorang ahli fikih dalam melakukan istinbat hukum yang bersifat amali dari dalil-dalil yang terperinci”.



Fazlur Rahman mendefinisikan ijtihad sebagai “the effort to understand the meaning of a relevant text or precedent in the past, containing a rule and the alter that rule by extending or restricting or otherwise modifying it in such a manner that a new situations can be subsumed under it by a new solution”. (Ijtihad adalah upaya memahami makna suatu teks atau preseden di masa lampau yang mengandung suatu aturan dan mengubah aturan tersebut dengan cara memperluas, membatasi atau memodifikasinya dengan cara-cara yang lain sedemikian rupa sehingga suatu situasi baru dapat dicakup ke dalamnya dengan suatu solusi baru).[5]

Pada tataran ini ijtihad bisa difahami sebagai : sebuah terminology hukum islam yang secara umum dapat dikembangkan sebagai penafsiran atau upaya penggalian ketentuan-ketentuan hukum dari sumber-sumber Islam yang autoritatif.

Sedangkan Hasbi Ash-Siddiqy menjelaskan maksud ijtihad : tidak lain daripada memahami undang-undang ilahi dengan faham yang mendalam dan menjadikannya undang-undang itu untuk memenuhi hajat.[6]

Asy-Syafi‟i menyebutkan bahwa dalam arti sempit qias itu juga ijtihad.[7]  Secara umum dapat di pahami bahwa maksud berijtihad adalah : orang yang secara mendalam memahami isi kitabullah dan sunnah Rasulnya dan ia hidup menghayati kedua-duanya, dan mendapatkan kejelasan mengenai prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan, dan dapat memperoleh gambaran tentang proses penetapan hukum syari‟at untuk menjamin kebaikan dan keselamatan hidup umat amnesia, serta untuk menghadapi persoalan-persoalan baru yang selalu muncul dan memerlukan solusi hukum Islam yang benar dan tepat.

Ibrahim Husein mengidentifikasikan maknaijtihad dengan istinbath. Istinbath barasal dari katanabath (air yang mula-mula memancar  dari sumber yang digali). Oleh karena itu menurut bahasa artiistinbath sebagai muradif dari ijtihad yaitu “mengeluarkan sesuatu dari persembunyian”.[8] Dan Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh ijtihad adalah : pencurahan segenap kesanggupan (secara maksimal) seorang ahli fiqh untuk mendapatkan pengertian tingkat dhanni terhadap hukum syari’at.[9]

Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa ijtihad/mujtahid mempunyai dua pengertian, yakni (1) umum (tidak terbatas) dan (2) khusus dan terbatas. Dalam pengertian umum, ijtihad mengacu kepada penalaran (upaya pemikiran) untuk menentukan pilihan ketika seseorang tidak mamiliki pegangan yang meyakinkan sehubungan dengan pelaksanaan ibadah ataupun muamalah tertentu, sehingga ia harus mempunyai sangkaan kuat yang dapat dijadikannya pegangan dalam kegiatan tersebut. Ijtihad dalam perspektif ini merupakan keharusan individual (fardu ain) yang menyangkut kepentingan diri-sendiri.

Dasar ijtihad adalah hadis Nabi, yakni ketika Nabi hendak mengutus Muadz Ibnu Jabal ke Yaman sebagai hakim, Rasulullah bertanya pada Muadz: “Apa dasar yang kamu jadikan sebagai pegangan untuk menentukan hukum agama apabila timbul masalah, Muadz menjawab, “Kitab Allah” (al-Qur’an).Nabi bertanya lagi, “Jika di dalamnya tidak ditemukan?” “Sunnah Rasulullah”, jawab Muadz. Rasulullah terus mengejar, “jika di dalamnya juga tidak kamu temukan?” Lalu jawab Muadz “Saya berijtihad dengan menggunakan pertimbangan pikiran saya”.[10]

Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai pelaku, objek dan target capaian ijtihad adalah :

1.         Pelaku ijtihad adalah seorang ahli fiqh, bukan yang lain.

2.         Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i bidang amali (furu’iyah) yaitu hukum yang berhubungan dengan tingkah laku orang mukallaf.

3.         Hukum syar’i yang dihasilkan oleh suatu ijtihad statusnya adalah dhanni.

Status dhanni pada hukum hasil ijtihad berarti kebenarannya tidak bersifat absolut,  ia benar tapi mengandung kemungkinan salah. Hanya saja menurut Mujtahid yang bersangkutan porsi kebenarannya lebih absolut. Atau sebaliknya ia salah tapi mengandung kemungkinan benar.

Sandaran kerja ijtihad salalu pada dalil dhanni baik dhanniyu al-subut atau al-dalalah, seperti pada :

a.         Hadits ahad : dikategorikan dalil dhanniyu al-subut, mujtahid sebelum menyimpulkan hukum lebih dulu menyelidiki kondisi sanad dan segi patut tidaknya hadits tersebut dijadikan dasar hukum.

b.         Ayat al-Qur’an adalah dalalah lafadz(penunjukan maksud kata-katanya) perlu pengujian mutu tafsir atau mutu takwil-nya, demikian juga segala pertentangan dengan ayat lain (ta’arudh an-nushus) serta penunjukan ‘am-khasnya dan lain-lain.

Abdul Wahab Khallaf menerangkan bahwa ijtihad juga meliputi pengerahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara’ yang tidak ada hasilnya, disebut dengan (al-ijtihad bi al-ra’yi). Ijtihad bi al-ra’yi merupakan satu macam ijtihad dalam arti umum yang meliputi pengertian :

1.         Ijtihad untuk mendapatkan hukum yang dikehendaki nashnya yang dhanni dalalahnya. Hukum yang diperoleh berupa penafsiran berkualitas terhadap ungkapan nash al-Qur’an dan Hadits.

2.   Ijtihad untuk mendapatkan hukum syar’i amali (furu’iyah) dengan cara menetapkan qaidah syar iyah kulliyah.

3.         Ijtihad untuk mendapatkan hukum syara’ amali tentang masalah yang tidak ditunjuki hukumnya oleh suatu nash secara langsung yang disebut dengan “Ijtihad al-Ra’yi”.[11]



Ruang Lingkup Ijtihad

Ruang lingkup ijtihad adalah masalah yang diperbolehkan penetapan hukumnya dengan cara ijtihad. Istilah teknis yang terdapat dalam ikmu usul fiqh adalah al mujtahid fih. Menurut Abu Hamid Muhammad Al-Ghozali, lapangan ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki hukumqoth’i.

Adapun hukum yang diketahui dari agama secara dlarurah dan bidahah (pasti benar berdasarkan pertimbangan akal), tidak termasuk lapangan ijtihad. Secara tegas, Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan bahwa sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’i al-tsubut wa dalalah tidak termasuk lapangan ijtihad. Persoalan-persoalan yangtergolong ma ‘ulima min al-din bi al dlarurah, diantaranya kewajiban sholat lima waktu, puasa pada bulan rhamadan, zakat, haji, keharaman zina, pencurian dan minuman khamar.

Secara lebih jelas, Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan lapangan ijtihad itu ada dua. Pertama,sesuatu yang tidak dijelaskan sama sekali oleh Allah dan Nabi Muhammad SAW dalam Al-Qur’an dan al-Sunnah (ma la nasha fi ashlain). Kedua sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil zhanni al-tsubut wa al-dalalah atau salah satunya (zhanni al-tsubut atauzhanni al-dalalah).

Selama ada dalil yang pasti maka dalil itu tidak bisa dijadikan obyek ijtihad, atas dasar ayat-ayat hukum tadi telah benar menunjukkan arti yang jelas dan tidak mengandung ta’wil yang harus diterapkan untuk ayat-ayat itu. Contoh masalah yang sudah ada hukumnya dalam nash:

الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد ماة جلدة

Artinya:

perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing seratus kali dera. (QS.An-Nuur: 22[15]).



Contoh diatas sudah jelas, bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang berzina, masing-masing didera seratus kali, hukum ini sudah jelas sehingga tidak perlu diijtihadi.

Sedangkan contoh masalah yang membutuhkan ijtiihad adalah:

اقيمو الصلوة واتوالزكوة

Artinya :

Dan lakukanlah sholat, tunaikanlah zakat… (QS.Al-Baqarah:43).[16]



Dalam contoh ini memang sudah jelas bahwa umat manusia diperintahkan untuk melaksanakan sholat dan zakat, namun bagaimana cara melakukannya belum diterangkan dalam ayat tersebut, jadi masih perlu diijtahadi, contohnya berapa ukuran zakat padi, zakat perdagangan, zakat profesi, dan seterusnya.

Sedangkan KH. Ibrahim Husen memberikan ruang lingkup atau medan ijtihad pada 4 macam:

a. Masalah – masalah baru yang hukumnya belum ditegaskan oleh nash Al-Qur‟an dan hadist secara jelas.

b. Masalah-masalah baru yang hukumnya belum diijma‟i oleh ulama.

c. Nash-nash dhany dan dalil-dalil hukum yang di perselisihkan.

d. Hukum Islam yang kausalitas hukumnya dapat di ketahui mujtahid
Read more...

Qiyas

0 komentar
Pengertian Qiyas

Qiyas[1]secara etimologi berarti mengukur suatu atas sesuatu yang lain, dan kemudian menyamakan antara keduanya. Menurut ulama Ushul Fiqh, Qiyas adalah mempersamakan suatu hukum, suatu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum sesuatu peristiwa yang sudah ada nashnya lantaran ada persamaan illat hukumnya dari kedua peristiwa.

Pengertian Al-Qiyas[2]menurut Isam Syafi’I akan diketahui apabila ditelusuri beberapa keterangannya di tempat terpisah yang menyangkut AL-Qiyas antara lain :



وَاْ لقِياَسُ مِنْ وَ جْهَيْنِ اَ حَدُ هُمَاَانْ يَكُوْنَ الشَّىْ ءُ ص مَعْزَ اْلاَ صْلِ فَلاَ حينتَلفِ فِيْهِ واَ نْ يَكُوْ نَ ا لشَّىْ اْلاَ صْدِ اَ شْباَ هٌ فَزَ لِكَ يَلْحَقُ بِاُ وْ لاَ هاَ شِبْهًا نِيْهِ وَ قَدْ يخَْتَلِفُ القـاَيِسُوْ نَ فىِ مَذَا



 “Al-Qiyas dapat ditinjau dari dua segi. Pertama bahwa suatu peristiwa buru (fara’) sama betul dengan makna asli, maka dalam hal ini al-qiyas tidak akan berbeda; Kedua, bahwa suatu peristiwa mempunyai kemiripan dengan beberapa makna pada paling utama dan lebih banyak kemiripannya. Dalam segi yang kedua ini sering terjadi perbedaan pendapat para pelaku qiyas”



وَاْلقِياَ سُ ماَ طَلََبَ الرَّ لاَ ئِلُ عَلرَ مُوَا فِقِهْ ا خَبَرُ اْلمتُقًدِّ مُ مِنَ اْ كِتاَ بِ وَا لُّسنَّهِ لأَِ نهَّمُاَ عِلْمُ أْ حَـقِ اْ لمُفْتَرِضِ طَلَبُهُ

Al-Qiyas itu adalah metode berpikir yang dipergunakan untuk mencari suatu (hukum peristiwa) yang sejalan dengan khabar yang sudah ada, baik AL-Qur’an maupun AL-sunnah karena keduanya merupakan pengetahuan tentang kebenaran yang wajib di cari.

فاَ لاْ جْتِهَاىُ ابَدً الاَ يَكُوْ نُ اِ لاَّ عَلىَ طَلَبَ شَرْءٍو طَللَبُ الشَرْءٍلاَيَكُوْنَ اِلاَّ بِدَ لاَ ئِلُ هِيَ القِيـَاسُ

“ Maka ijtihad selamanya hanya boleh dilakukan untuk mencari suatu (hukum suatu peristiwa). Mencari sesuatu itu hanyalah data ditemukan dengan menggunakan berbagai argumentasi dan argumentasi itu adalah Al-Qiyas”.



اَحَرُ هُماَاَنْ يَكُوُنَ اللهُ اَوْ رَسُوْ لَهُ حَرَمَ اَ لشَّئ مَنْصُوْ صًاَاوْاحَلَّهُ لمَِعْنَ ناَِزَاوَجَدْ ناَماَنىِ مِثْدِ نَ لِكَ اْ لمَعْنَ فِيْماَلـَمْ يَنْضِ فِيْهِ لِعَيْنِهِ كِتاَ بُ وَ لاَ سُلَّةُ اَ حْلَلْناَ هُ اَوْ اَ حْرَ مْناَ هُ لاَ نَّهُ نىِ مَعْزَ اْ كَلاَلِوَاْكَرَمِ



 “ … Salah satu caranya ialah: Allah dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu secara tersurat (sarih eksplisit) atau menghalalkannya karena mana (‘llah) tertentu, kemudian jumpai suatu peristiwa yang tidak disebutkan dalam AL-Qur’an dan Al-Sunnah serupa dengan makna pada peristiwa yang disebutkan dalam AL-Qur’an atau Al-sunnah, maka kita tetapkan hukum halal atau haramnya peristiwa yang tidak disebutkan nash karena ia semakna dengan makna halal atau haram”.

Pengertian Qiyas menurut Imam Syafi’i banyak mendapatkan dukungan dari ulama Ushul Fiqh di antaranya.



1.      Al-Qadii, Abu Bakaral-Baqillni mendefinisikan Al-Qiyas sebagai berikut:

حَمَلَ مَعَلُوْ مُ عَلىَ مَعَلُوْمٍ فىِ تِ حُلَْمٍ لَهُماَ اَ وْ نَفْيٍ عَنْهُماَ بِاَ مْرٍ جاَبَيْنَهُماَ

 “ Memasukkan suatu yang dimaklumi (Far’) ke dalam hukum sesuatu yang dimaklumi (asl) karena adanya ‘illah hukum yang mempersamakannya menurut pandangan mujtahid”.

2.      Sadr Al-Syari’ah Ibn Mas’ud mendefinisikannya:

تَعْدِ يَهُ اْ حُكْمِ مِنَ اْلاَصْلِ اِ لىَ اْ لغَرَ عْ بِعِلَةٍ مُحَّتِدَ ةٍلاَ تَعْرِ فُ بُجَرَّ رٍ فَهُمُ اللَّغَةُ

 “ Mengenakan hukum pada asl kepada Far’ karena adanya ‘illah yang mempersekutukannya yang tidak bisa diketahui melalui pendekatan literal semata”.



B.     Kedudukan Sebagai Dalil Hukum

Jumhur ulama[3]. Berpendapat bahwa Qiyas adalah hujjah Syari’yyah terhadap hukum-hukum Syara’, tentang tindakan manusia. Al-Qiyas menempati urutan keempat di antara hujjah syar’iyyah, jika tidak dijumpai hukum atas kejadian itu berdasarkan nash atau ijma’. Di samping itu harus ada kesamaan illat antara satu peristiwa atau kejadian dengan kejadian yang ada nashnya. Kemudian, dihukum seperti hukum yang terdapat pada nash pertama, dan hukum tersebut merupakan ketetapan menurut Syara’. Ulama tersebut dikenal sebagai Mutsbitul Qiyas (orang yang menetapkan Qiyas).

Read more...

Jumat, Januari 04, 2019

Pendidikan Agama Islam

0 komentar

Konsep Manusia Dalam Al qur’an
 Pencipta manusia
Keberadaan manusia di muka bumi ini bukanlah untuk main-main, senda gurau, hidup
tanpa arah atau tidak tahu dari mana datangnya dan mau kemana tujuannya. Manusia yang
merupakan bagian dari alam semesta inipun diciptakan untuk suatu tujuan. Allah menegaskan
bahwa penciptaan manusia dalam firman-Nya surat adz-Dzariyat : 56
Artinya “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya merekamengababdi kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat : 56)
Dari ayat tersebut dapat diambil pemahaman bahwa, kedudukan manusia dalam sistem penciptaannya adalah sebagai hamba Allah. Kedudukan ini berhubungan dengan hak dan kewajiban manusia di hadapan Allah sebagai penciptanya. Dan tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepada Allah SWT. Penyembahan manusia kepada Allah lebih mencerminkan kebutuhan manusia terhadap terhadap terwujudnya sesuatu kehidupan dengan tatanan yang baik dan adil. Karena manusia yang diciptakan Allah sebagai makhluk yang paling canggih, mampu menggunakan potensi yang dimilikinya dengan baik, yaitu mengaktualisasikan potensi iman kepada Allah, menguasai ilmu pengetahuan, dan melakukan aktivitas amal saleh, maka manusia akan menjadi makhluk yang paling mulia dan makhluk yang berkualitas di muka bumi ini sesuai dengan fitrahnya masing-masing.
Secara rinci, sebab-sebab kemulian manusia itu adalah :
a.       Bahwa manusia tidak berasal dari jenis hewan sebagaimana dikatakan dalam teori evolusi, melainkan berasal dari Adam yang diciptakan dari tanah.
b.      Dibandingkan dengan makhluk lain, manusia memiliki bentuk fisik yang lebih baik, sekalipun ini bukan perbedaan yang fundamental (Q.S at-Tin:4).
c.       Manusia mempunyai jiwa dan rohani, yang didalamnya terdapat rasio, emosi dan konasi. Dengan akal, manusia berfikir dan berilmu, dan dengan ilmu manusia menjadi maju. Bahkan dengan ilmu manusia menjadi lebih mulia daripada jin dan malaikat, sehingga mereka diminta oleh Allah untuk sujud, menghormati kepada manusia, yakni Adam a.s (Q.S al-Baqarah: 31-34).
d.      Untuk mencapai kemulian martabat manusia tersebut, manusia perlu berusaha sepanjang hidupnya melawan hawa nafsunya sendiri yang mendorong pada kejahatan. Hal ini berbeda dengan binatang yang hanya hidup hanya menuruti insting nafsunya karena tidak mempunyai akal, dan malaikat yang selalu berbuat baik secara otomatis karena tidak memiliki hawa nafsu.
e.       Manusia diangkat oleh Allah sebagai khalifah di muka bumi dengan tugas menjadi penguasa yang mengelola dan memakmurkan bumi beserta isinya dengan sebaikbaiknya (Q. S al-Baqarah : 30) Diciptakannya segala sesuatu di muka bumi ini oleh Allah adalah untuk kepentingan manusia itu sendiri (Q.S al-Baqarah: 29)
f.       Manusia diberi beban untuk beragama (Islam) sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kekhalifaannya. Karenanya, manusia akan diminta pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya tersebut (Q.S al-Qiyamah: 36).

2.2 Keistimewaan manusia dari makhluk lain
Manusia pada hakekatnya sama saja dengan makhluk hidup lainnya, yaitu memiliki hasrat dan tujuan. Ia berjuang untuk meraih tujuannya dengan didukung oleh pengetahuan dan kesadaran. Perbedaan diantara keduanya terletak pada dimensi pengetahuan, kesadaran dan keunggulan yang dimiliki manusia dibanding dengan makhluk lain.
Manusia sebagai salah satu makhluk yang hidup di muka bumi merupakan makhluk yang memiliki karakter paling unik. Manusia secara fisik tidak begitu berbeda dengan binatang sehingga para pemikir menyamakan dengan binatang. Letak perbedaan yang paling utama antara manusia dengan makhluk lainnya adalah dalam kemampuannya melahirkan kebudayaan. Kebudayaan hanya manusia saja yang memilikinya, sedangkan binatang hanya memiliki kebiasaan-kebiasaan yang bersifat instinktif.  
 Dibanding dengan makhluk lainnya, manusia mempunyai kelebihan. Kelebihan itu membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Kelebihan manusia adalah kemampuan untuk bergerak dalam ruang yang bagaimana pun, baik di darat, di laut, maupun di udara. Sedangkan binatang hanya mampu bergerak di ruang yang terbatas. Walaupun ada binatang yang bergerak di darat dan di laut, namun tetap saja mempunyai keterbatasan dan tidak bisa melampui manusia. Mengenai kelebihan manusia atau makhluk lain dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Isra ayat 70: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

Diantara karakteristik manusia adalah:
1.                  Aspek Kreasi
2.                  Aspek Ilmu
3.                  Aspek Kehendak
4.                  Pengarahan Akhlak
Selain itu Al Ghazali juga mengemukakan pembuktian dengan kenyataan faktual dan kesederhanaan langsung, yang kelihatannya tidak berbeda dengan argumen-argumen yang dibuat oleh Ibnu Sina (wafat 1037) untuk tujuan yang sama, melalui pembuktian dengan kenyataan faktual. Al Ghazaly memperlihatkan bahwa, diantara makhluk-makhluk hidup terdapat perbedaan-perbedaan yang menunjukkan tingkat kemampuan masing-masing. Keistimewaan makhluk hidup dari benda mati adalah sifat geraknya. Benda mati mempunyai gerak monoton dan didasari oleh prinsip alam. Sedangkan tumbuhan makhluk hidup yang paling rendah tingkatannya, selain mempunyai gerak yang monoton, juga mempunyai kemampuan bergerak secara bervariasi. Prinsip tersebut disebut jiwa vegetatif.

2.3 Jenis manusia dalam al Qur’an
Manusia dalam kitab suci Al-Qur’an disebut dengan lima macam istilah: basyar, Bani Adam, ins, nas dan insan. Dalam berbagai kamus dan Kitab Tafsir Al-Qur’an, istilah-istilah tersebut sering dianggap sama. Tetapi bila diperhatikan secara seksama, terutama dalam siyak Qur’aninya, akan terlihat bahwa masing-masing memi­liki makna konotatif yang berbeda satu sama lain.
            Basyar dan Bani Adam
Kata basyar disebut dalam Al-Qur’an sebanyak 35 kali, 25 di antaranya berkaitan dengan sifat-sifat manusiawi (basyari) yang dimiliki oleh para nabi dan rasul serta umat mereka. Dua di an­tara sifat-sifat tersebut yang secara eksplisit disebut dalam Al-Qur’an adalah makan makanan dan berjalan di pasar-pasar.[1] Selain itu juga disebut tentang kejadiannya dari tanah liat yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk.[2] Dan ini berbeda dengan kejadian jin yang dicipta dari api yang sangat panas.
[3]Dengan demikian kata basyar itu digunakan oleh Al-Qur’an se­bagai nama jenis makhluk atau species, menurut istilah Biologi, yang memiliki sifat-sifat biologik yang berbeda dengan jin. Kare­na itu para nabi dan rasul serta umat mereka masing-masing ada­lah manusia biasa (basyar), bukan Manusia luar biasa(superhu­man), jin, atau punmalaikat. Lantas, termasuk species manakah manusia yang disebut basyar dalam Al-Qur’an itu? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut perlu dikemukakan lebih dahulu bahwa menurut Al-Qur’an,[4] basyar itu adalah makhluk yang dicipta dari tanah lihat yang ber­asal dari lumpur hitam yang diberi bentuk, dan kemudian disempur­nakan oleh Allah dengan meniupkan ruh-Nya kepadanya. Setelah itu Allah menyuruh para malaikat untuk bersujud kepadanya, dan semua­nya mematuhi perintah itu kecuali iblis, karena dia merasa tidak sepantasnya menyembah makhluk yang dicipta dari bahan baku yang lebih hina. Dan itulah basyar pertama yang dicipta oleh Allah.
Kisah tentang basyar pertama yang diungkapkan dalam Al-Qur’an Surat 15:27-33 ini ternyata sejalan dengan kisah yang diungkapkan dalam Al-Qur’an Surat 2:30-34, di mana Allah menggunakan sebutan Adam dan sebutan fungsionalnya, khalifah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa basyar pertama itu tidak lain adalah Adam yang mengemban tugas khilafah di muka bumi. Oleh karena itu pendapat orang yang menga­takan bahwa Adam adalah Abul-Basyar (bapak umat manusia) ada be­narnya juga.
Dalam kaitannya dengan pertanyaan di atas, perlu dijelaskan bahwa Al-Qur’an[5]. juga memakai istilah Bani Adam, yang berarti anak cucu atau keturunan Adam, untuk menyebut manusia setelah Adam, termasuk umat Muhammad saw. Bila para ahli Biologi menyebut manusia sekarang termasuk species Homo Sapiens, berarti Adam atau basyar pertama itu adalah homo sapiens pertama, bukan species Homo Neanderthalensis, Homo Erec­tus, Homo Cromagnon, atau Homo-homo lain sebelumnya. Dalam kaitan ini ada baiknya disimak firman Allah dalam Al-Qur’an Su­rat 2:30 yang artinya sbb.:
Ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Se­sungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Para malaikat berkata, “Mengapa Engkau akan menjadikan [khali­fah] yang akan membikin kerusakan dan pertumpahan darah di sa­na, padahal kami senantiasa bertasbih, bertahmid dan bertaqdis terhadap-Mu?” Allah berfirman, “Aku lebih tahu apa yang tidak kamu ketahui.” Dari satu sisi bisa dikatakan bahwa dialog antara Allah swt. dan para malaikat dalam ayat tersebut tidak mungkin terjadi ka­rena menurut Al-Qur’an (QS. 66:6) para malaikat tidak mungkin membantah atau memprotes rencana Allah swt. atau berbuat ma‘siyat terhadap-Nya. Mereka senantiasa melaksanakan apa saja yang disu­ruh-Nya. Karena itu kisah tersebut merupakan kisah “legendaris atau dongeng” (qissah usturiyyah) yang merupakan salah satu uslub Qur’ani untuk lebih mempertegas maknanya, bahwa khalifah yang di­maksud bukanlah yang akan membikin kerusakan dan pertumpahan da­rah sebagaimana diduga oleh para malaikat itu.
Firman Allah di akhir ayat tersebut, secara a contrario, justeru menegaskan bahwa khalifah itu akan membangun bumi dan akan melenyapkan pertumpahan darah dalam segala bentuknya; dan itulah amanat Allah yang diberi­kan-Nya kepada khalifah-Nya itu. Dari sisi lain dapat diambil kesimpulan lain, dengan mengingat sifat lain yang dimiliki para malaikat bahwa mereka tidak mungkin mengatakan sesuatu di luar pengetahuan dan ilmu yang di­terimanya dari Allah (QS. 2:32), bahwa rupanya para malaikat per­nah melihat makhluk lain sebelum Adam yang justeru membikin ke­rusakan dan menimbulkan pertumpahan darah. Bila kesimpulan ini benar, berarti secara implisit Al-Qur’an mengakui adanya makhluk-makhluk lain yang mirip dengan Adam sebelum Adam dicipta-Nya. Atau dengan perkataan lain bahwa species Homo Erectus, Homo Ne­anderthalensis, Homo Cromagnon dan lain-lainnya yang ada sebelum species Homo Sapiens diakui adanya oleh Al-Qur’an walaupun semua­nya itu secara kualitatif tidak sama dengan Adam atau Homo Sapi­ens pertama itu.
Ins, Nas dan Insan Selain basyar dan Bani Adam, Al-Qur’an juga menggunakan is­tilah-istilah ins dan nas. Kata ins senantiasa disebut secara berurutan dengan kata jin sebanyak 19 kali dalam 18 ayat, 14 di antaranya termasuk ayat-ayat Makkiyyah dan 4 lainnya adalah ayat-ayat Madaniyyah. Sedangkan kata nas disebut dalam Al-Qur’an seki­tar 240 kali. Menurut ‘A’isyah binti Syati’ dalam bukunya,[6] kata ins menunjukkan sifat manusia yang tidak liar dan ganas, sedangkan kata jin berarti tersembunyi, penuh misteri, li­ar, mengerikan dan sekaligus ganas. Dengan demikian kata ins me­nunjukkan perbedaan manusia dalam penampilannya dengan jin: ma­nusia adalah makhluk yang tampak dan tidak menakutkan sedangkan jin adalah makhluk yang tidak tampak (ghaib) yang mengerikan. De­ngan perkataan lain kata ins juga menunjukkan sifat dari basyar dan Bani Adam. Binti Syati’ juga menyatakan bahwa kata ins dan insan, yang kedua-duanya berasal dari huruf-huruf alif, nun dan sin, mempunyai pengertian yang sama sebagai makhluk biologik yang berbeda dengan jin yang liar atau dengan binatang. Namun sepan­jang keterangan Al-Qur’an, antara ins dan hayawan (binatang) ter­dapat kesamaan-kesamaan disamping perbedaan-perbedaan. Adapun kata nas, menurut Binti Syati’, juga mempunyai penger­tian yang sama dengan Bani Adam, sebagai nama jenis atau species.[7] Ini berarti bahwa manusia yang disebut nas atau Bani Adam itu tidak berbeda satu sama lain: mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan dan bersuku-suku sehingga satu sama lain dapat saling kenal-mengenal. Perbedaannya hanyalah pada ketaqwaan mereka terhadap Allah swt.[8]
Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya isti­lah-istilah basyar, Bani Adam, ins dan nas yang digunakan dalam Al-Qur’an lebih menekankan pada eksistensi manusia sebagai makh­luk biologik dengan ciri-ciri basyariyyah-nya. Atau dengan perka­taan lain, keempat kata tersebut lebih menampilkan manusia seba­gai objek, berbeda dengan istilah insan yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
Insan Kata insan disebut dalam Al-Qur’an sebanyak 65 kali dan bila disimak secara cermat, dari segi siyaknya, terlihat bahwa ia me­miliki makna yang berbeda dengan keempat istilah yang telah dise­but sebelumnya.
Memang ada keterkaitan antara manusia sebagai basyar dan ma­nusia sebagai insan sepanjang keterangan Al-Qur’an. Sebagai bukti dapat dikemukakan dua buah ayat Al-Qur’an dalam surat 15:26 dan 28 yang sama-sama menyatakan bahwa manusia dicipta dari tanah li­at yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Ayat 26 menggunakan istilah insan sedangkan ayat 28 menggunakan istilah basyar. Bukti lain terdapat dalam Al-Qur’an Surat 25:54 dan Surat 32:7 dan 8. Pada surat 25:54 dinyatakan bahwa manusia (basyar) dicipta da­ri air, sedangkan pada surat 32:7-8 dinyatakan bahwa keturunan manusia (insan) dicipta dari saripati air yang hina. Ini berarti bahwa insan itu juga basyar, tetapi dalam kata insan itu terkandung makna yang lebih esensial dan signifikan, yaitu manusia yang berpribadi, yang karenanya dia mampu mengemban khilafah atau amanat Allah di muka bumi. Dengan perkataan lain, insan adalah manusia sebagai subjek, bukan sebagai objek sebagai­mana dinyatakan dalam keempat istilah yang disebut sebelumnya.
Untuk mengenali ciri-ciri kemanusiaan (insaniyyah) manusia yang disebut insan ini barangkali bisa disimak firman Allah dalam Al-Qur’an Surat 96:1-8 sebagai berikut: Bacalah dengan nama tuhanmu yang telah mencipta. Mencipta ma­nusia dari `alaq. Bacalah dan tuhanmu Maha Mulia. Yang telah mengajar dengan perantaraan kalam. Mengajar manusia apa yang belum diketahuinya. Tetapi ketahuilah, manusia itu cenderung membangkang. [Lantaran] manusia menganggap dirinya serba kecu­kupan [dan tidak memerlukan bantuan]. [Padahal] kepada tuhanmu­lah kamu akan kembali.
Pada ayat-ayat tersebut kata insan diulang sebanyak tiga ka­li. Pertama, pada ayat 2 dengan menekankan pada asal-usul kejadi­annya, yaitu ‘alaq atau embryo yang menempel [pada rahim wanita]. Kedua, pada ayat 5 dengan menekankan keistimewaannya karena me­nerima ilmu dari Allah swt. Dan ketiga, pada ayat 6 dengan peri­ngatan bahwa manusia itu cenderung membangkang karena merasa di­rinya tidak memerlukan bantuan dari siapa pun, termasuk dari Allah swt., penciptanya, padahal kepada-Nya jualah dia akan kemba­li. Dari siyak ayat-ayat tersebut kiranya dapat disimpulkan bah­wa manusia yang disebut insan itu seharusnya menyadari bahwa dirinya adalah makhluk Allah, bahwa ilmu serta kemampuan yang dimilikinya ber­sumber kepada Allah, dan dia pada akhirnya akan kembali kepada Allah juga. Kesadaran itulah yang merupakan ciri-ciri insaniyyah manusia yang disebut insan itu. Bila salah satu di antara kesada­ran-kesadaran itu hilang, berarti hilang pulalah insaniyyah-nya.
Menurut Al-Qur’an,[9] insan itu dicipta Allah da­lam kondisi yang paling baik, tetapi karena kecenderungannya un­tuk membangkang dan sombong, Allah secara berangsur-angsur mencam­pakkannya ke dalam kondisi yang paling buruk, kecuali bila mereka beriman dan beramal saleh. Posisi dan fungsi iman dan amal saleh – yang juga dikenal sebagai `aqidah dan syari‘ah – itu ternyata begitu penting sehingga dalam Al-Qur’an kedua kata tersebut di­sebut secara berurutan sebanyak 83 kali. Menurut pendapat Mahmud Syaltut dalam bukunya,[10] penyebutan secara berurutan sebanyak itu menunjukkan bahwa orang beriman yang mengabaikan syari‘ah [amal saleh] atau mengamalkan syari`ah [amal saleh] tetapi tidak beriman, di mata Allah, sama sekali bukan Muslim.

2.4 Tanggung jawab manusia sebagai hamba dan khalifah Allah
Sebagai makhluk Allah, manusia mendapat amanat Allah, yang harus dipertanggung
jawabkan di hadapanNya. Tugas hidup yang dipikul manusia di muka bumi adalah tugas kekhalifaan, yaitu tugas kepemimpinan; wakil Allah di muka bumi untuk mengelola dan
memelihara alam. Khalifah berarti wakil atau pengganti yang memegang kekuasaan. Manusia menjadi khalifah berarti manusia memperoleh mandat Tuhan untuk mewujudkan kemakmuran di muka bumi. Kekuasaan yang diberikan kepada manusia bersifat kreatif yang memungkinkan dirinya mengolah serta mendayagunakan apa yang ada di muka bumi untuk kepentingan hidupnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah.
Agar manusia dapat menjalankan kekhaliannya dengan baik, Allah mengajarkan kepada manusia kebenaran dalam segala ciptaan Allah melalui pemahaman serta pengusaan terhadap hukum-hukum yang terkandung dalam ciptaan Allah, manusia dapat menyusun konsep-konsep serta melakukan rekayasa membentuk sesuatu yang baru dalam alam kebudayaan.
Di samping peran manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi memiliki kebebasan, ia juga sebagai hamba Allah (‘abdun). Seorang hamba Allah harus taat dan patuh kepada perintah Allah. Makna yang esensial dari kata ’abdun (hamba) adalah ketaatan, ketundukan dan kepatuhan, yang kesemuanya hanya layak diberikan kepada Allah yang dicerminkan dalam ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada kebenaran dan keadilan.
Di dalam Ensiklopedi Islam untuk Pelajar (2005: 79), menurut ulama ada terdapat empat macam hamba, yaitu :
1.      Hamba karena hukum, yakni budak
2.      Hamba karena pencipataan, yaitu manusia dan seluruh makhluk hidup
3.      Hamba karena pengabdian kepada Allah, yaitu manusia yang beriman kepada Allah dengan ikhlas
4.      Hamba karena memburu dunia, yaitu manusia yang selalu memburu kesenangan duniawi dan melupakan ibadah kepada Allah.
Manusia sebagai hamba Allah (‘abd) adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah. kemulian manusia dibanding dengan makhluk lainnya adalah karena manusia dikaruniai akal untuk berfikir dan menimbang baik-buruk, benar-salah, juga terpuji-tercela, sedangkan makhluk lainnya tidaklah memperoleh kelebihan seperti halnya yang ada pada manusia.
Namun, walaupun manusia memiliki kelebihan dan kemulian itu tidaklah bersifat abadi, tergantung pada sikap dan perbuatannya. Jika manusia memiliki amal saleh dan berakhlak mahmuda (yang baik), maka akan dipandang mulia disisi Allah dan manusia yang lain, tapi jika sebaliknya, manusia tersebut membuat kerusakan dan berakhlak mazmumah (yang jahat), maka predikat kemuliannya turun ke tingkat yang paling rendah dan bahkan lebih rendah dari hewan. Dua peran yang diemban oleh manusia di muka bumi sebagai khalifah dan ‘abdun merupakan keterpaduan tugas dan tanggung jawab yang melahirkan dinamika hidup yang sarat dengan kreatifitas dan amaliyah yang selalu berpihak pada nilai-nilai kebenaran.


Read more...