Pages

Banner 468 x 60px

 

Senin, Januari 07, 2019

Konsep Ejaan

0 komentar
EJAAN adalah keseluruhan pelambangan bunyi bahasa, penggabungandan pemisahan kata, penempatan tanda baca dalam tataran satuan bahasa.Pengertian senada dengan KBBI (2005:205), Ejaan adalah kaidah-kaidah cara menggambarkan bunyi-bunyi dalam bentuk huruf serta penggunaan tanda baca dalam tataran wacana. Berdasrkan konsepsi ejaan tersebut, cakupan bahasan ejaan membicarakan :

(1) pemakian huruf vocal dan konsonan,

(2) penggunaan huruf capital dan kursif,

(3) penulisan kosakata dan bentukan kata,

(4) penulisan unsure serapan afiksasi dan kosakata asing, dan

(5) penempatan dan pemakaian tanda baca.

Ke-5 aspek ejaan tersebut ditata dalamkaidah ejaan yang disebut Ejaan yang Disempurnakan sejak1972.



II. Kaidah Penempatan Ejaan dalam Penulisan

Dalam buku Pedoman Ejaan yang Disempurnakan penulisan ejaan dantanda baca diatur dalamkaidahnya masing-masing. Penulisan ejaan yang diatur tersebut di antaranya

(1) Pemakaian abjad,huruf vocal, huruf konsonan, dan abjad.

(2) Persukuan, yaitu pemisahan suku kata,

(3) Penulisan huruf besar,

(4) Penulisan huruf miring,

(5) Penulisan kata dasar, kata ulang, kata berimbuhan,, gabungan kata,

(6) Penulisan angka dan lambang bilangan,

(7) Penempatan tanda baca atau pungtuasi, di antaranya

(a) Tandatitik (.),

(b) Tanda koma (,),

(c) Tanda titik dua (:),

(d) Tanda titik koma (;)

(e) Tanda titiktitik/ellipsis(….),

(f) Tanda Tanya (?),

(g) Tanda seru (!),

(h) Tanda kurung biasa ((….)),

(i) Tanda hubung (-),

(j) Tanda pisah (--),

(k) Tanda petik tunggal (‘…’),

(l) Tanda petik ganda (“…”),

(m) Tanda kurung siku ([…]),

(n) Tanda ulang angka dua (…..2),

(p) Tanda apostrof (‘….)



Tanda baca di atas diaplikasikan dalam teks sesuai dengan kaidah yang

berlaku secara resmi. Kaidah ejaan itu akan dilampirkan dari buku Pedoman  EYD. Ketiga ejaan yang berlaku dalam bahasa Indonesia itu diresmikan di Jakartamelalui pemerintahan kolonial Belanda dan pemerintahan Republik Indonesia.



Panglima = ‘panglima’



III. Penempatan Ejaan dan Tanda Baca



Dalam buku Pedoman Ejaan yang Disempurnakan (disingkat Pedoman

EYD) penulisan ejaan dan tanda baca diatur dalam kaidahnya sebagai

berikut.

(1) Pemakaian abjad berupa huruf vokal, huruf konsonan,

(2) Persukuan, yaitu pemisahan suku kata,

(3) Penulisan huruf besar (kapital)

(4) Penulisan huruf miring atau digarisbawahi (kursif),

(5) Penulisan kata dasar,kata ulang, kata berimbuhan, dan gabungan kata,

(6) Penulisan angka dan lambang bilangan, dan

(7) Penempatan tanda baca (pungtuasi), di antaranya:

(a) Tanda titik (.),

(b) Tanda koma (,),

(c) Tanda titik koma (;),

(d) Tandatitik dua (:),

(e) Tanda titik-titik/ellipsis (…),

(f) Tanda Tanya (?),

(g) Tanda seru (!),

(h) Tanda kurung biasa ((…)),

(i) Tanda kurung siku ([…]),

(j) Tanda hubung (-),

(k) Tanda pisah (--),

(l) Tanda petik tunggal (‘…’),

(m)Tanda petik ganda (“…”),

(n) Tanda garis miring (/),

(o) Tanda ulang angka dua (2), dan

(p) Tanda apostrof/penyingkat (‘).

Ke-16 penempatan tanda baca tersebut dideskrisikan sebagai berikut dari

buku PedomanEYD (Pusat Bahasa, 2009, cetakan ke-30: hlm. 15—39).

0 komentar:

Posting Komentar